BANJARNEGARA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Roizal Mubarok, S.H. bersama dengan Anggota Kepolisian dari Unit PPA Polres Banjarnegara, melaksanakan penetapan hasil Diversi dari Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Adapun klien Anak RMH, yang harus menjalani pendidikan di Pondok Pesantren Alif Baa yang beralamat di Desa Mantrianom, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (03/11/2022).
Sebelum menuju ke pondok pesantren klien Anak terlebih dahulu diperiksa/dicek kesehatannya oleh tim kesehatan dari Polres Banjarnegara. Diperoleh hasil bahwa klien Anak negatif HIV-Aids dan negatif Covid-19.
Setelah hasil cek kesehatan tersebut diperoleh klien Anak bersama PK Bapas Purwokerto dan Unit PPA Polres Banjarnegara menuju ke Pondok Pesantren Alif Baa dan diterima langsung oleh Gus Hayat selaku pengasuh pondok pesantren tersebut.
Pada kesempatanya Gus Hayat, meyampaikan, agar klien Anak menganggap bahwa belajar di pondok bukan sedang menjalani hukuman, namun sebagai cara taubat.
"Gal ini, agar klien Anak dimaafkan segala dosa yang telah lalu dan diharapkan pula dapat memiliki ilmu agama yang lebih mendalam hingga bisa menjadi tahfidz Al-Qur'an, " ungkapnya.
Sementara PK Bapas Purwokerto, Roizal Mubarok dalam pertemuan tersebut menjelaskan jika pelaksanaan pendidikan di Pondok Pesantren Alif Baa merupakan tindak lanjut dari Penetapan Hasil Kesepakatan Diversi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara.
"Dalam kesepakatan tersebut Klien Anak harus menjalani pendidikan selama 3 (tiga) bulan di Pondok Pesantren Alif Baa. Peran dari PK Bapas Purwokerto adalah melakukan pendampingan dan juga pengawasan selama klien Anak menjalani pendidikan di pondok pesantren, " Papar PK Bapas Purwokerto.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
(RM/Angga/KE/YR)